PERAN DAN FUNGSI MASYARAKAT SEBAGAI KONTROL SOSIAL DALAM PENERAPAN DIVERSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG SPPA NO. 11 TAHUN 2012

Authors

  • Yunan Prasetyo Universitas Pancasila
  • Ella Silvia Universitas Pancasila
  • Sarah Danisya Tanaya Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i4.870

Keywords:

diversi, keadilan restoratif, peradilan anak, kontrol sosial, keadilan bermartabat

Abstract

Penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak merupakan bagian dari pendekatan restorative justice yang bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif proses peradilan formal. Masyarakat memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mendukung efektivitas diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) No. 11 Tahun 2012. Studi ini menganalisis peran dan fungsi masyarakat dalam penerapan diversi serta kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan sosio-legal. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mengacu pada berbagai literatur mengenai keadilan restoratif dan kebijakan peradilan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam diversi masih menghadapi berbagai hambatan, seperti kurangnya pemahaman hukum, minimnya sosialisasi, serta stigma negatif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Temuan ini menegaskan bahwa peningkatan kesadaran hukum, penguatan kapasitas masyarakat, serta kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam optimalisasi diversi. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan kebijakan dan strategi edukasi hukum bagi masyarakat guna meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana anak berbasis restorative justice.

References

Adami Chazawi. (2022). Pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana. Kencana.

Armia. (2012). Penentuan metode & pendekatan penelitian hukum. Intan Harapan.

Arief, B. N. (2010). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.

Arief, B. N. (2019). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.

Asnawi, H. S., et al. (2022). Perlindungan korban human trafficking perspektif hukum pidana dan hak asasi manusia. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 45–64. https://doi.org/10.52947/morality.v8i1.248

Bachri, R., & Kurniawan, Y. P. (2020). Distortion of generic and patent medicine in consumer protection law aspect. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.200513.040

Bahter, K. T. (2020). Peranan UNICEF dalam aspek hukum internasional terhadap perlindungan atas hak-hak anak. Lex Et Societatis, 8(2). https://doi.org/10.35796/les.v8i2.284

Burhayan, B. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur korban persetubuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jurnal Hukum Tri Pantang, 7(1), 52–69. https://doi.org/10.51517/jhtp.v7i1.296

Costello, B. J., & Laub, J. H. (2020). Social control theory: The legacy of Travis Hirschi's causes of delinquency. Annual Review of Criminology, 3, 21–41. https://doi.org/10.1146/annurev-criminol-011419-041527

Cullen, B. R., Johnson, I. R., Eckard, R. J., Lodge, G. M., Walker, R. G., Rawnsley, R. P., & McCaskill, M. R. (2009). Climate change effects on pasture systems in south-eastern Australia. Crop and Pasture Science, 60(10). https://doi.org/10.1071/CP09019

Ervista Eries, A. A., Fridayanti, A., & Fachira, N. (2023). Analisis perbandingan pendidikan multikultural Indonesia dengan negara Amerika, Kanada, dan Inggris. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 23(1), 256–265. https://doi.org/10.21009/jimd.v23i1.36834

Fadhil, M. (2021). Kebijakan kriminal dalam mengatasi kelebihan kapasitas (overcrowded) di lembaga pemasyarakatan. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 9(2), 168–186. https://doi.org/10.24252/ad.v9i2.15996

Fattah, D. (2013). Teori keadilan menurut John Rawls. Jurnal TAPIs, 9(2), 31–32.

Furst, G., & Houser, K. (2021). Hirschi’s social bond theory: How human-animal interactions explain the effectiveness of carceral dog training programs. Journal of Offender Rehabilitation, 60(5), 291–310. https://doi.org/10.1080/10509674.2021.1931626

Gerson, J. C. (2022). Restorative justice and alternative systems. In Encyclopedia of violence, peace, & conflict (Vol. 4). https://doi.org/10.1016/B978-0-12-820195-4.00161-8

Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kelibia, M. U. (2023). Upaya diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana dalam perspektif keadilan restoratif. IBLAM Law Review, 3(3), 426–441. https://doi.org/10.52249

Kurniawan, Y. P., Hartiwiningsih, Purwadi, H., & Soehartono. (2020). Diversion urgency in traffic violations committed by minors. https://doi.org/10.2991/assehr.k.201209.343

Kurniawan, Y. P., Hartiwiningsih, Purwardi, H., & Soehartono. (2020). Restorative justice (diversion): A harmonization effort of legal protection against child criminal as offender and victim. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.200513.135

Kurniawan, Y. P., Syamsumardian, L., Nurhalizza, S., Pattinaja, H. C., Rachman, C. I., Octaviani, R., & Wijaya, E. (2022). Penerapan teori keadilan bermartabat dalam kasus korban pelecehan seksual yang melakukan pencemaran nama di media sosial.

Linton, H. (2015). Restorative justice conferencing and the youth criminal justice act. Centre for Restorative Justice, Simon Fraser University. https://restorativejustice.org/rj-archive/restorative-justice-conferencing-and-the-youth-criminal-justice-act/

Lokanan, M. (2023). Restorative justice: Application to corporate fraud. In Accounting, finance, sustainability, governance and fraud. https://doi.org/10.1007/978-981-16-9499-8_8

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Muladi, & Arief, B. N. (2014). Bunga rampai hukum pidana. Kencana.

Pertiwi, Y. W., & Saimima, I. D. S. (2022). The role of social control and optimization of justice policy restorative on juvenile offending. Jurnal Hukum Pidana, 11(1), 109–133. https://doi.org/10.25216/jhp.11.1.2022.109-133

Polk, K. (2003). Juvenile diversion in Australia: A national review. Australian Institute of Criminology. https://www.aic.gov.au

Prabaningtyas, V., Setiawan, U., & Hadi Darma, S. (2023). Peran pengurus Ormas XTC dalam menyadarkan pentingnya pendidikan formal terhadap anggota. Paedagogie: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 4(1), 23–36. https://doi.org/10.52593/pdg.04.1.02

Prasetyo Kurniawan, Y., & Arsil, T. (2019). Protection of children sexual violence victim through promotive, preventive, curative and rehabilitative approaches. https://doi.org/10.2991/icils-19.2019.35

Rahardjo, S. (1988, Desember 30). Batas-batas kemampuan dan bekerjanya hukum. Suara Pembaharuan.

Rizqian, I. (2021). Upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dikaji menurut hukum pidana Indonesia. Journal Justiciabelen, 1(1). https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1115

Setyaningrum, N. D. B. (2020). Peranan pendidikan seni di dalam pengembangan kreativitas dan pembentukan nilai positif pada anak. GETER: Jurnal Seni Drama, Tari dan Musik, 3(2), 53–63. https://doi.org/10.26740/geter.v3n2.p53-63

Simanjuntak, B. L., & Hage, M. Y. (2010). Teori hukum: Strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi. Genta Publishing.

Soekanto, S. (2013). Sosiologi suatu pengantar. Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Abdullah, M. (2000). Sosiologi hukum dalam masyarakat. Rajawali Pers.

Sudarto. (2007). Hukum pidana dan perkembangan masyarakat. Sinar Baru Algensindo.

Utaminingsih, S., & Rachmawaty, S. (2023). Peran budaya organisasi dalam membentuk sikap tanggung jawab sosial guru PAUD. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 7(6). https://doi.org/10.31004/obsesi.v7i6.5591

Wahyudi, S. (2011). Implementasi ide diversi dalam pembaruan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Genta Publishing.

Wibowo, K. T., & U, E. G. Y. (2021). Restorative justice dalam peradilan pidana di Indonesia. In CV. Pena Indis.

Williams, B. (2002). Book review: Restorative justice for juveniles: Conferencing, mediation and circles. International Review of Victimology, 9(1). https://doi.org/10.1177/02697580020090010992

Yusuf, M., Zulyadi, R., & Isnaini, I. (2023). Efektivitas penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana dengan korban anak. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(4). https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1685

Downloads

Published

2026-04-21

Issue

Section

Articles