KEKUATAN HUKUM KONTRAK JUAL BELI LAHAN VIRTUAL INDONESIA DI METAVERSE DITINJAU DARI ASAS HUKUM AGRARIA NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i5.884Keywords:
Smart Contract, Metaverse, Lahan Virtual, Penyelundupan Hukum, UUPAAbstract
Disrupsi teknologi Web 3.0 telah melahirkan fenomena jual beli lahan virtual di Metaverse yang dilakukan melalui Smart Contract berbasis blockchain. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan kontrak tersebut dan implikasinya terhadap kedaulatan agraria Indonesia, mengingat adanya potensi penyelundupan hukum (fraus legis) oleh subjek hukum asing. Menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa Smart Contract yang memberikan kuasa eksklusif atas aset fisik tanah di Indonesia kepada pihak asing berstatus batal demi hukum (null and void) karena melanggar syarat kausa yang halal dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Asas Nasionalisme dalam Pasal 21 jo. Pasal 26 ayat (2) UUPA. Secara implikatif, penguasaan ini mengamputasi Hak Menguasai Negara dan menciptakan tatanan agraria bayangan. Kesimpulannya, instrumen digital ini tidak memiliki kekuatan eksekutorial di Indonesia. Disarankan agar Pemerintah segera merumuskan regulasi PSE yang ketat bagi platform Metaverse dan mengintegrasikan sistem blockchain pada pendaftaran tanah nasional untuk memitigasi kolonialisme digital.
References
Bolter, J. D. (2021). Reality media: Augmented and virtual reality. MIT Press.
Davis, A., Murphy, J., Owens, D., Khazanchi, D., & Zigurs, I. (2009). Avatar, people, and virtual worlds: Foundations for research in metaverse. Journal of the Association for Information Systems, 10(2), 1–35.
Dilella, C., & Day, A. (2022, January 12). Investors are paying millions for virtual land in the metaverse. CNBC. https://www.cnbc.com/2022/01/12/investors-are-paying-millions-for-virtual-land-in-the-metaverse.html
Dragono, T., Widiarty, W. S., & Nainggolan, B. (2023). Perlindungan aset digital dalam dunia metaverse berdasarkan hukum nasional. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1).
Erlank, W. (2016). Introduction to virtual property: Lex virtualis ipsa loquitur. Potchefstroom Electronic Law Journal. https://www.researchgate.net/publication/298395856
Irwansyah, I. (2019). Konsep harta dan kepemilikannya menurut hukum Islam. Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 8(2).
Khairandy, R. (2016). Perjanjian jual beli. FH UII Press.
Kye, B., Han, N., Kim, E., Park, Y., & Jo, S. (2021). Educational applications of metaverse: Possibilities and limitations. Journal of Educational Evaluation for Health Professions, 18(32). https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC8737403/
Masrina, M., et al. (2023). Konsep harta dan kepemilikannya menurut hukum Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1).
Muhammad, A. (2017). Hukum perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Pratama, B. (2017). Legal prescription on virtual property and its rights. Journal of Physics: Conference Series, 801, 012090. https://doi.org/10.1088/1742-6596/801/1/012090
Rahzen, T. (2021). Metaverse dan dunia seni: I’mage in senakrasi. Dalam Seminar Nasional Kreativitas dan Studi Seni (Vol. 3).
Robertson, A. (2021, November 16). Meta’s sci-fi haptic glove prototype lets you feel VR objects using air pockets. The Verge. https://www.theverge.com/2021/11/16/22782860/meta-facebook-reality-labs-soft-robotics-haptic-glove-prototype
Rohman, M. N. (2021). Tinjauan yuridis normatif terhadap regulasi mata uang kripto (cryptocurrency) di Indonesia. Jurnal Supremasi.
Sajidin, S. (2021). Legalitas penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia. Arena Hukum, 14(2).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajagrafindo Persada.
Uhl, J.-F., et al. (2021). Digital anatomy: Applications of virtual, mixed and augmented reality. Springer.