ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 157/PUU-XXII/2024 TENTANG PERIODISASI MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF DALAM PERSPEKTIF SIYASAH QADHAIYAH

Authors

  • Muhammad Yasir Jihad UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Muhammad Amin UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Lutfi Fahrul Rizal UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i5.892

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Periodisasi Jabatan Legislatif, Siyasah qadhaiyah

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 157/PUU-XXII/2024 yang menolak pembatasan periodisasi jabatan anggota legislatif, serta menganalisis implikasi yuridis dan relevansinya dalam perspektif siyasah qadhaiyah. Mahkamah Konstitusi menempatkan isu periodisasi jabatan legislatif sebagai open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, dengan merujuk pada doktrin judicial restraint dan perlindungan right to be elected. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut membawa tiga implikasi pokok: pertama, membuka ruang bagi anggota legislatif untuk menjabat tanpa batas periode secara normatif; kedua, menciptakan potensi konflik kepentingan dalam praktik self-regulation lembaga legislatif; dan ketiga, berpotensi menghambat circulation of elites yang sehat dalam sistem demokrasi perwakilan. Dalam perspektif siyasah qadhaiyah, putusan ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kemaslahatan (maṣlaḥah), keadilan (al-'adl), dan kesetaraan (al-musāwah) sebagaimana dikehendaki oleh hukum Islam. Meskipun konsisten dengan batas kewenangan yudisial secara formal, putusan ini menyisakan tantangan serius dalam menjamin keadilan substantif dan distribusi kekuasaan yang berimbang dalam sistem demokrasi Indonesia.

References

Abdul Chalik. (2017). Pertarungan Elite Dalam Politik Lokal. Pustaka Pelajar.

Almunawar, A. (2025). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal. Jurnal Hukum Berkeadaban, 1(1), 18–25. https://doi.org/10.71094/jhb.v1i1.48

Ashri Fadilla. (2025). Aturan Ketentuan Periode Masa Jabatan Anggota Legislatif Konstitusional. Mahkamah Konstitusi. https://www.mkri.id/berita/aturan-ketentuan-periode-masa-jabatan-anggota-legislatif-konstitusional-22010

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata negara jilid 1. In Buku Ilmu Hukum Tata Negara (Vol. 1). www.jimly.com/pemikiran/getbuku/4

Dewa, M. J., Tatawu, G., Sensu, L., Haris, O. K., Sinapoy, M. S., & Rasak, R. N. (2024). Implementasi Teori The New Separation of Power dalam Sistem Kelembagaan Negara di Indonesia Implementation of The New Separation Theory of Power in the state institutional system in Indonesia. 6(2), 32–48.

Direktorat Politik dan Komunikasi, K. P. (2023). Pengaruh Kelompok Kepentingan Dalam Demokrasi di Indonesia. In BAPPENAS.

Edwin Hendrik, Subekti, S., & M. Syahrul Borman. (2024). Kebijakan Batasan Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif dalam Amademen Undang-Undang Dasar 1945 pada Sistem Pemerintahan. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 1(3), 122–140. https://doi.org/10.62383/majelis.v1i3.345

Erham, E., Ma’arij, A., & Gufran, G. (2024). Diskursus Pembatasan Kekuasaan di Indonesia Dalam Perspektif Konstitusi dan Konstitusionalisme. Legalitas: Jurnal Hukum, 16(1), 72. https://doi.org/10.33087/legalitas.v16i1.595

Erlina, & Zulkifli, M. A. (2025). Analisis Sosiolegal Urgensi Pengaturan Pembatasan Masa Jabatan Anggota Legislatif Dalam Sistem Ketatanegaraan. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 490–502. https://doi.org/10.31933/tckbbv85

Fahmi Khairul. (2017). Pergeseran Pembatasan Hak Pilih dalam Regulasi Pemilu dan Pilkada. Jurnal Konstitusi, 14(27 November 2017). https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1443/342

Fauzani, M. A., & Rohman, F. N. (2019). Urgensi rekonstruksi mahkamah konstitusi dalam memberikan pertimbangan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). JUSTITIA ET PAX, 3(2), 127–152.

Harahap, A. N. (2025). Tinjauan Fiqh Siyasah Qadhaiyyah terhadap Putusan PTUN Surabaya No. 32/G/KI/2021 Dalam Sengketa Keterbukaan Informasi Publik. Jurnal Studi Hukum Islam, 7(1), 42–55.

Hasby Ash-Shiddiqi, Riza Wahyuni Sinaga, & Nadya Cindy Audina. (2025). Kajian Teoritis: Analisis Data Kualitatif. Jurnal Edukatif, 3(1), 42–43.

Hendra Yasin. (2024). Pemikiran Jasser Auda Tentang Rekonstruksi Visi Politik Hukum Islam Dalam Dialektika Maqasid Syariah. Jurnal Al-Himayah, 8(2), 129–147.

Junadi, Y. (2021). Urgensi Pembatasan Periodisasi Masa Jabatan Anggota Legislatif Dalam Perspektif Konfigurasi Politik Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 7(2), 140–159.

Khoiruddin Manahan Siregar. (2025). Demokrasi Prosedural vs Substantif: Ke Mana Arah Ketatanegaraan Indonesia? Majalah Pendidikan Dan Dakwah. https://www.majalah-mpd.com/2025/03/demokrasi-prosedural-vs-substantif-kemana-arah-ketatanegaraan-indonesia.html

Main, A. Z. A., & Habiburrohman, M. (2023). Urgensi Limitasi Masa Periode Anggota Legislatif Di Indonesia. Mei, 3(1), 5.

Mardian Wibowo. (2019). Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (pp. 1–22).

Masrufah, & Wibowo, A. (2023). Kedudukan Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Penelitian Multi Disiplindisiplin, 2(1), 108–112.

Muhammaad Iqbal. (2018). Fiqh Siyasah Konstektualisasi Doktrin Politik Islam. Kencana.

Nawir Arsyad Akbar. (2025). Periodisasi Masa Jabatan Anggota Legislatif Tidak Diperlukan. Mahkamah Konstitusi. https://www.mkri.id/berita/periodisasi-masa-jabatan-anggota-legislatif-tidak-diperlukan-22009

Nurhayati, Y., Ifrani, & Said, M. Y. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20.

Pulungan, P. S. (1999). Fiqih Siyasah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran. Raja Grafindo Persada.

Putusan Nomor 157/PUU-XXII/2024, 70 (2024).

Ridwan. (2020). Fiqh Politik : Gagasan, Harapan dan Kenyataan (K. Ahmad (ed.); 1st ed.). AMZAH.

Rizky, G. A., Rifandy, M. A., Hasan, M. F., & Lisnawati, L. (2025). Kaidah-Kaidah Khusus Siyasah Qadhaiyyah [Special Rules of Siyasah Qadhaiyyah]. Tadhkirah: Jurnal Terapan Hukum Islam Dan Kajian Filsafat Syariah, 2(2), 20–31.

Sahidin, I. A., Sibuea, H., Mau, H. A., & Jakarta, U. J. (2024). Pengaturan Periodesasi Masa Jabatan Anggota Dprridalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Negara Hukum Demokratis. 3(2), 211–228.

Sari, M., Karim, Z. P., & Armia, M. S. (2023). Analisis Siyasah Qadha’iyyah Terhadap Pemberhentian Presiden Melalui Mahkamah Konsititusi. Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Adminstrasi Negara, Vol. 2 NO., 45–47.

Satriawan, I., & Lailam, T. (2019). Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, 16(3). https://doi.org/10.31078/jk1636

Shaleh, C. (2023). Hak politik warga negara dan pemilu. SIYASI: Jurnal Trias Politica, 1(1), 21–25. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/5560658

Yasin, R. (2022). Hak konstitusional warga negara dalam pemilu. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4, 188–201.

Downloads

Published

2026-05-12

Issue

Section

Articles