IMPLEMENTASI PASAL 35 AYAT (1) PERDA NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM KESEHATAN DAERAH PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Kasus Hak Cuti Haid di Kafe Titik Kumpul Depok)
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i5.893Keywords:
Cuti Haid, Peraturan Daerah Depok, Siyasah DusturiyahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hak cuti haid bagi tenaga kerja perempuan di Kafe Titik Kumpul Depok berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat pelaksanaannya, serta meninjaunya dalam perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kasus, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak cuti haid belum berjalan secara optimal dan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang ditandai dengan tidak adanya kebijakan internal, rendahnya pemahaman pekerja, serta ketiadaan mekanisme pengajuan cuti haid. Hambatan utama meliputi kurangnya sosialisasi, tidak tersedianya standar operasional prosedur, sistem kerja yang tidak mendukung, persyaratan administratif yang tidak relevan, serta lemahnya pengawasan. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya penerapan prinsip al-‘adl, maslahah mursalah, serta hifzh al-nafs dan hifzh al-nasl, khususnya dalam aspek tanfidz dan ri’ayah, sehingga diperlukan penguatan kebijakan internal, peningkatan sosialisasi, dan optimalisasi pengawasan agar hak cuti haid dapat terealisasi secara substantif.
References
Abdulloh, M. (2021). ANALISIS PENERAPAN PRINSIP KEADILAN, AL-IHSAN, ALMAS’ULIYAH, AL-KIFAYAH, DAN KEJUJURAN DALAM BISNIS RITEL (Studi Kasus MBS Madiun Teguhan Jiwan Madiun). Niqosiya: Journal of Economics and Business Research, 1(1), 66–77.
Andi. (2026). Wawancara dengan Andi selaku Pengelola dan Head Kitchen di Kafe Titik Kumpul Depok.
Basanti, A. N., & Fatrian, F. (2025). Perlindungan hukum atas hak cuti haid bagi pekerja perempuan dalam regulasi ketenagakerjaan di indonesia. IURIS NOTITIA: JURNAL ILMU HUKUM, 3(1), 7–13.
Diazani, A., & Firmansyah, A. (2024). Implementasi cuti haid di Indonesia: Berhasilkah penerapannya? Journal of Law Administration and Social Science, 4(6).
Dita, S., Indiriani, P. L. N., Rahmawati, E., & Angraini, A. (2026). Faktor- Faktor yang Berhubungan dengan Kejadian Dismenore pada Siswi di SMA Negeri I Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025. Klinik: Jurnal Ilmiah Kedokteran Dan Kesehatan, 5(1).
Elinda. (2026). Wawancara dengan Elinda selaku Kitchen Helper di Kafe Titik Kumpul Depok.
Fatimawali, Abidin, Z., & Jumat, G. (2024). Teori Maqashid Al-Syari’ah Modern: Perspektif Jasser Auda. Prosiding Kajian Islam Dan Integrasi Ilmu Di Era Society (KIIIES) 5.0, 3(1), 232–237.
Harun, N. (2021). KEADILAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. I’tisham : Journal of Islamic Law and Economics, 1(2).
Idim. (2026). Wawancara dengan Idim selaku Owner di Kafe Titik Kumpul Depok.
Iffah, N. Al, & Bachtiar, N. (2024). Jurnal Informatika Ekonomi Bisnis Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Partisipasi Angkatan Kerja Wanita di Berbagai Konteks Sosial dan Geografis di Indonesia. Jurnal Informatika Ekonomi Bisnis, 6(4), 854–860. https://doi.org/10.37034/infeb.v6i4.927
Iqbal, M. (2016). Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Cet. 2. Kencana Prenada Media Group.
Kementrian Agama RI. (2013). Al-Qur’an dan Terjemahannya. CV Diponogoro.
Lianto, V. T., & Najicha, F. U. (2022). Urgensi Perlindungan Sosial Cuti Haid terhadap Tenaga Kerja Perempuan. Jurnal Panorama Hukum, 7(2), 110–121.
Maharaksa, M. S., Triharjono, Hary Dermawan, F. N. F., Kania, S. A. Z., Solihat4, Firda, S. M., & Hidayat, Z. A. (2025). Implementasi Kebijakan Publik: Pengertian, Model-model dan Penerapannya Dalam Contoh studi kasus. Jurnal Penelitian Nusantara, 1(6).
Muslim, M. H. (2023). Kedudukan Maslahah Mursalah Menurut Imam Al-Ghazali. Jurnal Al-Nadhair, 2(1), 31–47. https://doi.org/10.61433/alnadhair.v2i1.24
Oliv. (2026). Wawancara dengan Oliv selaku Head Barista di Kafe Titik Kumpul Depok.
PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM KESEHATAN DAERAH (2017).
Pertami, S. P., & Malie, A. M. (2026). Analisis Yuridis Atas Hak Cuti Haid dalam Perspektif Undang- Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No . 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1598–1605.
Pramesti, D. A., Widiastuti, W., & Yuliawati, F. (2021). Peran Negara Dalam Perlindungan Hak Pekerja Perempuan Pada Pemenuhan Cuti Haid di Kota Cimahi. Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintahan, 7(1).
Pratami, A., Salsabila, A., & Hidayah, N. P. (2023). Urgensi pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dalam ketenagakerjaan di indonesia sesuai pada undang – undang. JURNAL HUKBIS, 1(1).
Pulungan, P. S. (1999). Fiqih Siyasah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran. Raja Grafindo Persada.
Putri, R. A., Dharmaputra, M. A., Firnanda, I., & Hadji, K. (2025). PENGAWASAN HUKUM TERHADAP IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK DI PEMERINTAHAN DAERAH. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Terpadu, 9(12), 9–13.
Rahmawati, F., & Suryana, N. N. (2024). Pentingnya Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Dalam Meningkatkan Efisiensi Dan Konsistensi Operasional Pada Perusahaan Manufaktur The Importance of Standard Operating Procedure ( SOP ) in Improving Operational Efficiency and Consistency in the Company M. Jurnal Manajemen Bisnis Digital Terkini (JUMBIDTER), 1(3), 2–15.
Reva. (2026). Wawancara dengan Reva selaku Admin Cashier di Kafe Titik Kumpul Depok.
Suhaimi, Rezi, M., & Hakim, M. R. (2023). AL-MAQÂSHID AL-SYARÎ’AH; Teori dan Implementasi. Sahaja: Journal Shariah And Humanities, 2(1).
Sunggono, B. (2013). Metodologi Penelitian Hukum (p. 33). RajaGrafindo Persada.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (2003).
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.