IMPLEMENTASI ASAS AKSESIBILITAS DALAM PEMENUHAN HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS PADA PEMILU 2024 DI KOTA BANDUNG: PERSPEKTIF SIYĀSAH DUSTŪRIYYAH

Authors

  • Syifa Mardhiah Hanifah UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Ending Solehudin UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Yana Sutiana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i6.912

Keywords:

aksesibilitas, pemilu, disabilitas, kebijakan publik, implementasi kebijakan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi asas aksesibilitas dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 di Kota Bandung dengan menitikberatkan pada aspek kebijakan publik dan praktik di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dengan penyandang disabilitas dan petugas KPPS serta didukung studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi asas aksesibilitas belum berjalan optimal, yang ditandai dengan keterbatasan akses fisik menuju TPS, belum meratanya fasilitas yang ramah disabilitas, serta kurangnya pemahaman petugas dalam memberikan pelayanan yang inklusif. Selain itu, kendala administratif dan belum optimalnya pendataan pemilih disabilitas turut memengaruhi tingkat partisipasi politik kelompok tersebut, sehingga menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan yang telah dirumuskan dengan implementasinya di lapangan. Penelitian ini menegaskan bahwa aksesibilitas dalam Pemilu tidak hanya berkaitan dengan penyediaan fasilitas, tetapi juga menyangkut desain kebijakan, kapasitas penyelenggara, serta pelibatan kelompok disabilitas dalam proses perencanaan, sehingga diperlukan penguatan kebijakan publik yang lebih inklusif melalui peningkatan kualitas pelatihan petugas, perbaikan sistem pendataan, serta penyediaan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

References

Appelbaum, L. D. (2020). Ensuring equal access in elections. Election Law Journal, 19(2), 123-135.

Asshiddiqie, J. (2010). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: Gramedia.

Burchardt, T. (2021). Equality and disability inclusion in public policy. Social Policy & Administration, 55(3), 457-472.

Djazuli, A. (2003). Fiqh siyasah: Implementasi kemaslahatan umat. Jakarta: Kencana.

Hidayat, T. (2020). Kebijakan publik dan inklusivitas sosial di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 17(2), 89-102.

Huda, N. (2015). Hukum tata negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Iqbal, M. (2014). Fiqh siyasah: Kontekstualisasi doktrin politik Islam. Jakarta: Prenadamedia.

Kanter, A. S. (2022). Disability rights and democratic participation. International Journal of Human Rights, 26(4), 589-606.

Komisi Pemilihan Umum. (2023). Pedoman teknis pemilu aksesibel. Jakarta: KPU.

Kurniawan, B. (2022). Aksesibilitas pemilu bagi penyandang disabilitas. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 10(2), 145-158.

Lord, J. E., & Stein, M. A. (2021). Political participation of persons with disabilities. Human Rights Quarterly, 43(2), 321-345.

Powell, A. (2021). Barriers to voting for people with disabilities. Disability & Society, 36(7), 1058-1072.

Pratama, R. (2022). Implementasi kebijakan pemilu inklusif di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 26(2), 120-134.

Priestley, M., Stickings, M., Loja, E., Grammenos, S., Lawson, A., & Waddington, L. (2022). Electoral participation and disability. European Journal of Political Research, 61(3), 739-759.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ramadhan, F. (2022). Partisipasi politik kelompok disabilitas dalam pemilu. Jurnal Politik Indonesia, 7(1), 33-47.

Sari, D. P. (2021). Perlindungan hak politik penyandang disabilitas dalam pemilu. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 456-470.

Schur, L., Ameri, M., & Kruse, D. (2020). Disability, voter turnout, and voting accessibility. Political Research Quarterly, 73(3), 652-667.

Sholeh, A. (2014). Aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap fasilitas publik. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 18(1), 1-12.

Stein, M. A. (2020). Disability and inclusive governance. World Development, 132, 104998.

Suharto, E. (2021). Kebijakan sosial dan disabilitas di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik, 12(1), 1-15.

Thohari, S. (2017). Pandangan disabilitas dan aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas. Indonesian Journal of Disability Studies, 4(1), 35-44.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

United Nations. (2006). Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).

Utami, S. (2021). Peran negara dalam pemenuhan hak disabilitas. Jurnal HAM, 12(2), 145-160.

Wawancara dengan anggota komunitas penyandang disabilitas. (2026).

Wawancara dengan petugas KPPS. (2026).

Wibowo, A. (2023). Aksesibilitas pemilu bagi penyandang disabilitas di tingkat daerah. Jurnal Governance, 8(1), 55-68.

Downloads

Published

2026-06-01

Issue

Section

Articles