COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PEMBERDAYAAN PEMUDA: STUDI ATAS PROGRAM COLLAB RANGER DAN PERTUKARAN PEMUDA ANTAR NEGARA DI KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA RI

Authors

  • Dinnur Garista Wirawan IPDN Jakarta
  • Mansyur Achmad IPDN Jakarta
  • Etin Indrayani IPDN Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i6.931

Keywords:

Collaborative governance, pemberdayaan, pemuda, Collab Ranger, Pertukaran Pemuda Antar Negara

Abstract

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)sebagai kementerian/lembaga yang diberi mandat oleh konstitusi dan peraturan perundangan, menempatkan kementerian ini sebagai aktor utama pembangunan kepemudaan nasional. Melalui Collaborative Governance, kebijakan ini menekankan kolaborasi multi-aktor mulai dari kementerian terkait, organisasi kepemudaan, hingga sektor swasta sebagai strategi inovatif untuk meningkatkan efektivitas dan relevansi program pembangunan pemuda. Regulasi ini memberikan dasar hukum dan arahan implementatif bagi Kemenpora untuk membangun sinergi lintas sektor, terlaksananya sumber daya, serta menciptakan inovasi kebijakan yang adaptif terhadap kebutuhan pemuda di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini lebih fokus dan terarah. Sehingga penelitian ini akan fokus pada praktek Collaborative Governance dalam Pemberdayaan Pemuda: Studi Atas Program Collab Ranger Dan Pertukaran Pemuda Antar Negara di Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Periode 2020-2024. Tujuan penelitian melihat praktek Collaborative Governance dalam pemberdayaan pemuda di Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Data akan diolah dan di deskripsikan sehingga memperoleh gambaran yang utuh dan menyeluruh. Hasil penelitian menunjukan bahwa Collaborative governance dalam pemberdayaan pemuda di Kementerian Pemuda dan Olahraga telah dilaksanakan sesuai dengan mandat hukum, terutama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan serta Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 mengenai Koordinasi Pemberdayaan Pemuda. Penerapan tata kelola kolaboratif tersebut masih bersifat programatik dan belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem yang berkelanjutan. Kendala dan tantangan tata kelola kolaboratif dalam pemberdayaan pemuda di Kementerian Pemuda dan Olahraga mencakup keterbatasan anggaran, kurangnya koordinasi antar sektor, egoisme sektoral antar lembaga, serta mekanisme evaluasi kolaboratif yang belum berjalan secara maksimal. Kendala ini mengakibatkan kolaborasi belum dapat berjalan dengan baik dan belum menghasilkan dampak pemberdayaan pemuda yang maksimal dan berkelanjutan.

Kata kunci: Collaborative governance, pemberdayaan, pemuda, Collab Ranger, Pertukaran Pemuda Antar Negara

References

Adriany, M. (2013). Pemberdayaan Pemuda Melalui Program Kewirausahaan Pemuda. Jurnal S-1 Ilmu Administrasi Negara, 2(2), 1–5.

Agranoff, Robert & McGuire, M. (2004). Collaborative Public Management: New Strategies for Local Governments. Georgetown University Press.

Agus Ria Kumara. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Universitas Ahmad Dahlan, 3–92.

Al Izzati, R., Murniati, S., & Kumala Dewi, R. (2022). Indeks Pembangunan Pemuda 2022. www.smeru.or.id.

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032

Arikunto, S. (2006). Metode Penelitian Kualitatif. Bumi Aksara.

Asdep Karakter pemuda. (2023). Rancangan Awal Peraturan Presiden Desain Besar Kepemudaan Nasional (DBKN). https://deputi1.kemenpora.go.id/detail/359/rancangan-awal-peraturan-presiden-desain-besar-kepemudaan-nasional-dbkn

Asmara, S. (2016). Evaluasi Kebijakan Pemberdayaan Pemuda di Kementrian Pemuda dan Olah Raga.

Beritasatu.com. (2025). Profil, Tugas, dan Fungsi Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan Kemenpora. https://www.beritasatu.com/nasional/2925494/profil-tugas-dan-fungsi-deputi-bidang-pelayanan-kepemudaan-kemenpora#goog_rewarded

Biro Perencanaan, M. K. dan D. S. K. R. (2025). Outlook Kementerian Pemuda dan Olahraga. In Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Bittner, E. A. C., & Leimeister, J. M. (2013). Why shared understanding matters - Engineering a collaboration process for shared understanding to improve collaboration effectiveness in heterogeneous teams. Proceedings of the Annual Hawaii International Conference on System Sciences, 2013, 106–114. https://doi.org/10.1109/HICSS.2013.608

Carayannis & Campbell. (2012). Mode 3 Knowledge Production in Quadruple Helix Innovation Systems. New York: Springer.

Choirul, S. (2020). Konsep, pengertian, dan tujuan kolaborasi. In Dapu6107 (Vol. 1, pp. 7–8).

Creswell, J. W., & Creswell, D. (2023). Research design: qualitative, quantitative, and mixed methods approaches / sixth edition. In Quality and Quantity (Sixth Edit, Vol. 58, Issue 1). SAGE. https://doi.org/10.1007/s11135-023-01798-2

Etzkowitz, H., & Leydesdorff, L. (1997). Universities and the Global Knowledge Economy: A Triple Helix of University-Industry-Government Relations. London: Pinter.

FPKS. (2020). Website Resmi. Menguatkan Peran Kemenpora RI Dalam Mengembangkan Dan Memberdayakan Pemuda Indonesia.

Fraenkel, J., Wallen, N., & Helen, H. (2012). How to design and evaluate research in education (8th ed., Vol. 17). McGraw-Hill.

Gerard, J. (2019). Sejarah kementerian komunikasi dan informatika. Kominfo. https://www.kominfo.go.id/content/detail/16505/apa-itu-industri-40-dan-bagaimana-indonesia-menyongsongnya/0/sorotan_media

Gray, B. (1989). Collaborating: Finding common ground for multiparty problems. San Francisco, CA: Jossey-Bass.

Hilal Hamdi, F., Muchsin, S., & Wulan Sekarsari, R. (2024). Peran Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Kota Malang Dalam Pemberdayaan Pemuda. Jurnal Respon Publik, 18(3), 73–79. https://jim.unisma.ac.id/index.php/rpp/article/view/24366/18271

I Nyoman Sumaryadi, A. B. I. N. E. H. (2010). Sosiologi pemerintahan: dari perspektif pelayanan, pemberdayaan, interaksi, dan sistem kepemimpinan pemerintahan Indonesia. In A. Indraatmaja (Ed.), Ghalia Indonesia (ketiga). Ghalia Indonesia.

Institute, S. R. (2024). Laporan Peninjauan Ulang Indeks Pembangunan Pemuda (IPP).

Islamy, L. O., & Andriani, R. (2022). Proses Collaborative Governance Dalam Pengelolaan Dana Desa. In Jurnal Administrasi Negara (Vol. 28, Issue 1, pp. 1–23). Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi-Lembaga Adminstrasi Negara - STIA LAN - Makassar. https://doi.org/10.33509/jan.v28i1.1678

John W. Creswell dan J. David Creswell, Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches, 5th ed. (California: SAGE Publications, 2018).

Kemenpora. (2023). Laporan Kinerja Kemenpora Tahun 2023.

Kemenpora, D. B. P. P. (2024). Kemenpora Indeks Pembangunan Pemuda 2024. https://deputi4.kemenpora.go.id/informasi/7/sop-seleksi-bantuan-pemerintah-slompn

Kementerian Pemuda dan Olahraga. (2020). Renstra Kemenpora 2020-2024. Kemeterian Pemuda dan Olahraga.

Kementerian Pemuda dan Olahraga. (2024). Laporan IPP 2024. 1–108.

Kementerian Pemuda dan Olahraga. (2025). Pertukaran Pemuda Antar Negara. https://deputi1.kemenpora.go.id/informasi/39/pertukaran-pemuda-antara-negara-2025

Kementerian PPN/Bappenas. (2019). Berdaulat, Maju, Adil , dan Makmur. In Sistem Manajemen Pengetahuan (Vol. 32, pp. 1–25). Bappenas.

La Dahiri, M. (2020). Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pemerintahan Kecematan Ternate Utara Dalam Sistem Pelayanan Kepada Masyarakat Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Ummu, 1059–1090.

Labolo. (2014). Memahami Ilmu Pemerintahan: Suatu Kajian, Teori, Konsep, dan Pengembangannya. Raja Grafindo Persada, 248.

Lee, J. H. (2009). Low power TLB structure by using dynamic searching algorithm. In Computer Systems Science and Engineering (Vol. 24, Issue 4).

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018).

Liputan6.com. (2024, October 6). Jalankan Perpres 43/2022, Menpora dan 18 Lembaga Bentuk Collab Rangers. Liputan 6. https://www.liputan6.com/news/read/5732634/jalankan-perpres-432022-menpora-dan-18-lembaga-bentuk-collab-rangers

Margayaningsih, D. I. (2018). Peran Masyarakat Dalam Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Desa. Jurnal Publiciana, 11(1), 72–88.

Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, dan Johnny Saldaña, Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook, 4th ed. (California: SAGE Publications, 2020).

Nurhidayat Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan, I. (2023). PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA, Ada 8 (delapan) kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat menghasilkan mekanisme yang menghasilkan good governance. 1(1), 40–52. https://journal.wiyatapublisher.or.id/index.php/e-govHalaman40

Pelaksana, T. I. M., Strategis, K., Sektor, L., & Kepemudaan, P. P. (2024). Rapat sekretariat TKN KSLSPPK.

Pemuda, D. P. (2020). Renstra Deputi Pemberdayaan Pemuda 2020-2024 (Vol. 32, Issue 3).

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1. (2025). Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga. 1–39.

Peraturan Pemerintah RI. (2022). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. 081360, 1–22. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/204246/perpres-no-43-tahun-2022#:~:text=Perpres ini mengatur mengenai koordinasi,3) kajian penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 187. (2024). Tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga.

PERMENPORA NOMOR 1 Tahun 2026, 1 (2026).

Purwati, W. D., & Prasetyanto, P. K. (2022). Analisis Pengaruh Bonus Demografi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Jurnal Economina, 1(3), 532–546. https://doi.org/10.55681/economina.v1i3.130

Sadu Wasistiono, Ika Sartika, F. R. (2024). Metode Penelitian Ilmu Pemerintahan. In A. Ulinuha & TArmizi (Eds.), Edisi Revisi (revisi). Bumi Aksara.

Satyahadewi, N., Amir, A., & Hendrianto, E. (2023). Proyeksi Peningkatan Perekonomian melalui Pemanfaatan Bonus Demografi 2040. Kaganga:Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora, 6(2), 715–725. https://doi.org/10.31539/kaganga.v6i2.7943

Solihah, R. (2019). Perihal Pemerintah dan Yang Diperintah. Pengantar Ilmu Pemerintahan, 63.

Sutopo, H. . (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. UNS Press.

UI, F. (2016). Evaluasi Kebijakan Pemberdayaan Pemuda. https://fisip.ui.ac.id/evaluasi-kebijakan-pemberdayaan-pemuda/

Undang-Undang Nomor 11. (2022). Keolahragaan.

UU 40 tentang Kepemudaan. (2009). UU 40. 167–186.

Widowati, I. (2016). Pengaruh Pemberdayaan Terhadap Karakteristik Sosial-Ekonomi Petani Cabai Merah Di Desa Sukoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis, Dan Akuntansi, 4(1), 1598–1603.

Wilona, K. A., Uniza, D., Putri, T. C. W., & Alfiani, Y. R. (2024). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pelatihan Keterampilan Kreatif Untuk Ekonomi Berkelanjutan Community. Jurnal Abdimas Imigrasi, 5(1), 15–23.

Yuliani, D., Nursetiawan, I., Taufiq, O. H., & Sujai, I. (2023). The Graduate Program of Universitas Galuh Master of Management Studies Program ©2023 Pelaksanaan Collaborative Governance Dalam Pengembangan Kelompok Ekonomi Kreatif. Journal of Management Review, 7(3), 965–971. http://jurnal.unigal.ac.id/index.php/managementreview

Yusrizal, et al. (2020). “Penta Helix Collaboration in Sustainable Tourism Development.” Journal of Sustainable Development, 13(4), 120–133.

Downloads

Published

2026-06-03

Issue

Section

Articles