PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBUNUHAN DISERTAI MUTILASI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Studi Putusan Nomor 357/Pid.B/2025/PN.Cjr)
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i6.932Keywords:
Pidana, Pembunuhan, Mutilasi, Qisash, Ta'zirAbstract
Tindak pidana mutilasi merupakan kejahatan berat yang tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga merusak kehormatan dan martabat tubuh manusia. Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Kabupaten Cianjur dan diputus melalui Putusan Nomor 357/Pid.B/2025/PN Cjr menjadi perhatian serius karena dilakukan secara sadar, terencana, dan dengan tingkat kekejaman yang tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana mutilasi berdasarkan pertimbangan hukum hakim, mengkaji unsur-unsur tindak pidana tersebut menurut Hukum Pidana Islam, serta menilai efektivitas sanksi pidana yang dijatuhkan dalam perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptifanalitis. Sumber data utama berupa Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 357/Pid.B/2025/PN Cjr, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta literatur fikih jinayah yang berkaitan dengan jarimah qatl, qishash, dan ta‘zir. Analisis dilakukan dengan membandingkan ketentuan hukum positif Indonesia dengan konsep pemidanaan dalam Hukum Pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan diperberat dengan tindakan mutilasi sebagai bentuk penghinaan terhadap jenazah. Dalam perspektif Hukum Pidana Islam, perbuatan tersebut tergolong jarimah qatl al-‘amd dengan sanksi pokok berupa qishash, serta dapat dikenai ta‘zir atas tindakan tasywīh al-mayt. Putusan pidana penjara seumur hidup dinilai telah mencerminkan prinsip keadilan retributif dan preventif, serta sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam Islam, yaitu perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan kemaslahatan masyarakat.
References
A. Djazuli. Fikih Jinayah. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
Abdul Aziz Amir. Ta’zir dalam Hukum Pidana Islam. Kairo: Dar al-Nahdah, 2003.
Abdul Qadir Audah. At-Tasyri’ Al-Jina’i Al-Islami Muqaranan bil Qanun al-Wad’i. Jilid II. Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi.
Abdul Qadir Audah. At-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2012.
Adami Chazawi. Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Ahmad Hanafi. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 2005.
Ahmad, Zulkifli Ismail, dan Melanie Pita Lestari. “Tindak Pidana Pembunuhan dengan Mutilasi dalam Hukum Pidana di Indonesia.” KRTHA BHAYANGKARA Vol. 16 No. 2 (2022). https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/1223
Al-Qur’an Surah Al-Māidah ayat 32.
Andi Hamzah. Delik-Delik Tertentu di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2008. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Annisa Suci Rosana dan Shania Rahma Danty. “Urgensi Pembentukan UndangUndang Mutilasi sebagai Bentuk Penanganan Kasus Kejahatan Mutilasi di
Barda Nawawi Arief. “Teori Pemidanaan dalam Perspektif Hukum.” Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 45 No. 3 (2015).
Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2010.
Echwan Iriyanto dan Halif. “Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.” Jurnal Komisi Yudisial.
Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Fathur Rahman. “Konsep Jarimah Qatl dalam Hukum Pidana Islam.” Jurnal AlSyir’ah Vol. 19 No. 2 (2022). https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/alsyir/article
Imam Al-Mawardi. Al-Ahkam al-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2006.
Immanuel Kant. The Metaphysics of Morals. Cambridge: Cambridge University Press, 1996.
Indonesia.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology Vol. 3 No. 1 (2021). https://journal.umy.ac.id/index.php/ijclc/article/view/12357
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lailatul Mufidah. “Nilai Kemanusiaan dalam Larangan Tasywih al-Mayt.” Jurnal Fiqh dan Hukum Islam Vol. 11 No. 3 (2023). https://ejournal.uinmalang.ac.id/index.php/syariah/article
Lilik Mulyadi. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
M. Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Pemidanaan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
P. A. F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.
Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 357/Pid.B/2025/PN Cjr.
Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah. Kairo: Dar al-Fath, 1990.
Siti Maemunah. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Sadis Menurut Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam.” Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2021. https://digilib.uinsgd.ac.id
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2006.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2013.
Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.
Wahyu Nugraha. “Analisis Putusan Pengadilan dalam Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi.” Jurnal Yustisia Nusantara Vol. 7 No. 1 (2025).