PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TPPO SEBAGAI PSK DI KOTA SAMARINDA

Authors

  • Capah Veronika Ester Universitas Mulawarman
  • Rini Apriyani Universitas Mulawarman
  • Reza Pramasta Gegana Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i7.973

Keywords:

Anak, Perlindungan Hukum, Pekerja Seks Komersial, TPPO, Viktimologi

Abstract

 

The crime of human trafficking involving children as commercial sex workers in Samarinda remains a serious legal and social issue. This practice is influenced by various factors, such as poverty, low levels of education, weak family supervision, and the development of digital technology, which perpetrators exploit to sexually exploit children. This study aims to analyze legal protections for child victims of TPPO as commercial sex workers in Samarinda City, as well as law enforcement against the perpetrators. The research method used is socio-legal research with a qualitative approach. Data was obtained through field research and interviews with law enforcement officials and relevant agencies, and was then analyzed qualitatively. Research findings indicate that legal protection for child victims of human trafficking has been implemented through preventive and repressive measures by the Samarinda City Police’s Women and Children Protection Unit (PPA), the Samarinda District Attorney’s Office, and the Samarinda City Women and Children Protection Agency (DP2PA) in the form of legal assistance, psychological rehabilitation, shelter provision, medical assistance, and legal education for the public. Law enforcement against perpetrators has also implemented Law No. 21 of 2007 on the Eradication of Human Trafficking through the processes of investigation, prosecution, and sentencing of perpetrators. However, its implementation still faces various obstacles, such as victims’ reluctance to report, victims’ emotional dependence on perpetrators, and the suboptimal fulfillment of restitution rights in criminal justice practice.

 

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak sebagai pekerja seks komersial di Kota Samarinda masih menjadi persoalan hukum dan sosial yang serius. Praktik tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, lemahnya pengawasan keluarga, serta perkembangan teknologi digital yang dimanfaatkan pelaku untuk melakukan eksploitasi seksual terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak korban TPPO sebagai pekerja seks komersial di Kota Samarinda serta penegakan hukum terhadap pelakunya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian sosio-legal dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan wawancara dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban TPPO telah dilaksanakan melalui upaya preventif dan represif oleh Unit PPA Polresta Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, dan DP2PA Kota Samarinda dalam bentuk pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, penyediaan shelter, bantuan medis, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku juga telah menerapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui proses penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan terhadap pelaku. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya keberanian korban untuk melapor, ketergantungan emosional korban terhadap pelaku, serta belum optimalnya pemenuhan hak restitusi dalam praktik peradilan pidana.

 

References

Barda, Nanawi Arief. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam

Penanggulangan Kejahatan. Prenada Media.

Daud, Brian Septiadi & Eko Sopoyono. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan

Manusia (Human Trafficking) di Indonesia. Jurnal Pembangun Hukum Pidana Indonesia. 1,(3).

Fadhillah, Chaerudin Syarifah. (2004). Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi & Hukum Pidana

Islam. Jakarta: Grahadhika Press.

Hatta, Moh. (2012). Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori Dan Praktek. Yogyakarta: Liberty.

Kuspaningrum, Emilda & Haris Retno Susmiyati. (2007). Upaya Kepolisian Dalam Penegakan Hukum

Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Wanita dan Anak Di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Risalah Hukum.

Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Palembang, Gleen Ch. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Perdagangan Perempuan.

Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado. 4, (7).

Veronika, Ayu, & Kabib Nawawi, Erwin. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyeludupan Baby

Lobster. PAMPAS: Journal Of Criminal. 1,(3).

Yulia, Rena. (2010). Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Perdagangan Orang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan

Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen

Penyidikan Tindak Pidana

Downloads

Published

2026-07-14

Issue

Section

Articles