IMPLIKASI PERNIKAHAN ANAK TERHADAP KEBERLANJUTAN PENDIDIKAN CALON PENGANTIN UNTUK GENERASI MENDATANG SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN GENERASI EMAS DI SIDOARJO
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i7.975Keywords:
Generasi Emas, Hak Anak, Pendidikan anakAbstract
Fenomena pernikahan anak masih menjadi permasalahan sosial yang berpotensi mengambat terwujudnya visi Indonesia Emas 2045, khususnya di Kabupaten Sidoarjo. Tingginya angka pernikahan anak yang dipengaruhi oleh faktor kehamilan di luar nikah, rendahnya pendidikan, serta pergaulan remaja memberikan dampak terhadap kualiitas sumber daya manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pernikahan anak terhadap kualitas generasi muda serta mengkaji peran keluarga dalam mencegah pernikahan anak dalam prespektif teori hak anak Eglantyne Jebb. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan etnometodologi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi. Hasil penelitian menujukkan bahwa pernikahan anak berdampak pada terhentinya pendidikan, rendahnya kesiapan mental dan ekonomi keluarga muda, meningkatnya angka kemiskinan, serta masalah stunting. Selain itu, pernikahan anak juga menyebabkan anak kehilangan kesempatan untuk mengembangkan potensi diri secara optimal yang berdampak pada kualitas generasi mendatang. Dalam prespekif teori hak anak, kondisi tersebut menunjukkan belum terpenuhinya hak anak untuk memperoleh pendidikan, perlindungan, kesehatan, dan kesempatan berkembang secara optimal. Penelitian ini juga menemukan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam mencegah, pernikahan anak melalui pengawwasan, komunikasi, mendidikan moral, serta pendampingan emosional kepada anak, upaya pencegahan ini dilakukan guna untuk mendukung terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2045 di Kabupaten Sidoarjo
References
DAFTAR PUSTAKA
Eglantyne jebb. (1923). The Rights of the Chiild.
Ikhsanudin, M., & Nurjanah, S. (2018). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pendidikan Anak Dalam keluarga. Al-I’tibar : Jurnal Pendidikan Islam, 5(1), 38–44. https://doi.org/10.30599/jpia.v5i1.312
Karima, A., Rahma, N. L., Kasdi, A., & Nubahai, L. (2023). Kepentingan Terbaik Anak Pemohon Dispensasi Pernikahan Dalam Penafsiran Hukum Oleh Hakim. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 5(2). https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v5i2.7082
Leza Melta Rany & Liya Sukma Muliya. (2021). Implementasi Dispensasi Nikah terhadap Anak di Bawah Umur di Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak (Putusan Pengandilan Nomor 83/Pdt.P/2020/PA Bta). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 74–79. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.444
Lumbantoruan, Y. S. P., Manullang, R., Simbolon, B. S., Lase, A. J., & Naibaho, D. (2024). PENTINGNYA POLA ASUH ORANG TUA DALAM PEMBENTUKAN KEPRIBADIAN ANAK. 1(1).
Prastini, E. (2022). Pernikahan Usia Dini dalam Tinjauan Hukum dan Psikologi Anak. 2(2).
Puspytasari, H. H. (n.d.). 2 JURNAL PENDIDIKAN ISLAM.
Sudarma, U. (2022). Pendidikan karakter dalam mewujudkan sumber daya manusia berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045. Sharia: Jurnal Kajian Islam, 1(1), 37–55. https://doi.org/10.59757/sharia.v1i1.4
Widodo, A. (2020). Nilai Budaya Ritual Perang Topat Sebagai Sumber Pembelajaran IPS Berbasis Kearifan Lokal di Sekolah Dasar. Gulawentah:Jurnal Studi Sosial, 5(1), 1. https://doi.org/10.25273/gulawentah.v5i1.6359
Wiyanda Vera Nurfajriani, M. W. I. (2024). Triangulasi Data Dalam Analisis Data Kualitatif. https://doi.org/10.5281/ZENODO.13929272
Yoshida, Y. H., Rachman, J. B., & Darmawan, W. B. (2023). UPAYA INDONESIA DALAM MENGATASI PERNIKAHAN ANAK SEBAGAI IMPLEMENTASI SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) TUJUAN 5 (5.3). Aliansi : Jurnal Politik, Keamanan Dan Hubungan Internasional, 1(3), 153. https://doi.org/10.24198/aliansi.v1i3.44202