ANALISIS IMPLEMENTASI PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DITINJAU DARI ASPEK SUMBER DAYA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Authors

  • Aulia Sudaryo Aulia universitas maritim raja ali haji
  • Edy Akhyari Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Okprizan Okparizan Universitas Maritim Raja Ali Haji

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i6.990

Keywords:

Barang Milik Daerah, implementasi kebijakan, administrasi publik, penghapusan aset, manajemen sumber daya

Abstract

Pengelolaan aset daerah merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efisien. Salah satu tahapan strategis dalam pengelolaan aset daerah adalah penghapusan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya terhadap aset yang rusak berat, tidak memiliki nilai ekonomis, atau mengalami permasalahan administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sumber daya dalam pelaksanaan kebijakan penghapusan BMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis penelitian menggunakan teori sumber daya Bardach yang meliputi tenaga kerja, anggaran, informasi, teknologi, dan institusi pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan penghapusan BMD belum berjalan optimal karena masih terdapat berbagai kendala, seperti keterbatasan kompetensi sumber daya manusia, ketidaksesuaian data aset, keterbatasan anggaran, pemanfaatan teknologi yang belum maksimal, serta lemahnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah. Kondisi geografis wilayah kepulauan juga menjadi faktor yang memperumit proses verifikasi dan pengawasan aset daerah. Meskipun demikian, keberadaan regulasi, komitmen institusi, dan penggunaan sistem informasi aset daerah menjadi faktor pendukung dalam meningkatkan tata kelola penghapusan aset daerah. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sistem informasi terintegrasi, percepatan verifikasi aset, serta peningkatan koordinasi antarinstansi guna mendukung pengelolaan penghapusan aset daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

 

References

Barney, J. B. (1991). Firm resources and sustained competitive advantage. Journal of Management, 17(1), 99–120.

Bardach, E. (2012). A practical guide for policy analysis (4th ed.). CQ Press.

Behn, R. D. (2001). Rethinking democratic accountability. Brookings Institution Press.

Bestari, K. P. (2022). Analisis sistem penghapusan aset/barang milik daerah di BPKAD Provinsi Sumatera Utara [Jurnal]. Universitas Sumatera Utara.

Dawarti, E. (2024). Pelaksanaan penghapusan barang milik daerah oleh BPKAD Kota Pekanbaru [Skripsi]. Universitas Lancang Kuning.

Dye, T. R. (2013). Understanding public policy (14th ed.). Pearson.

Dwiyanto, A. (2011). Reformasi birokrasi publik di Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Halim, A., & Kusufi, A. (2012). Akuntansi sektor publik. UPP STIM YKPN.

Hamdi, F. (2020). Analisis pelaksanaan penatausahaan aset daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau.

Handayaningrat, S. (1994). Pengantar studi ilmu administrasi dan manajemen. Gunung Agung.

Howlett, M., Ramesh, M., & Perl, A. (2009). Studying public policy: Policy cycles and policy subsystems (3rd ed.). Oxford University Press.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kemendagri.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah. Kemendagri.

Lestari, A. P. (2023). Analisis pelaksanaan penghapusan Barang Milik Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

Mazmanian, D. A., & Sabatier, P. A. (1983). Implementation and public policy. Scott Foresman.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). Sage Publications.

Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Remaja Rosdakarya.

Nurohman, dkk. (2025). Transformasi sosial melalui implementasi kebijakan penghapusan aset tetap BMD pemerintah daerah Kabupaten Banyumas. Jurnal Administrasi Publik Indonesia.

Osborne, D., & Gaebler, T. (1992). Reinventing government: How the entrepreneurial spirit is transforming the public sector. Addison-Wesley.

Pollitt, C., & Bouckaert, G. (2011). Public management reform: A comparative analysis, new public management, governance, and the neo-Weberian state (3rd ed.). Oxford University Press.

Prayoga, R. (2020). Analisis pelaksanaan penghapusan Barang Milik Daerah [Skripsi]. Universitas Riau.

Rahmawati, P. (2024). Analisis pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan PMK Nomor 83/PMK.06/2016 pada KPKNL Tegal.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Sekretariat Negara.

Rizqullah, N. (2024). Efektivitas pelaksanaan penghapusan Barang Milik Daerah yang rusak berat oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah [Skripsi]. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Septiani, A. (2022). Analisis pengelolaan Barang Milik Daerah pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Simanjuntak, M. O., & Rahayu, A. Y. S. (2024). Analisa efektivitas kebijakan tentang penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Inspektorat Jenderal Kemendagri. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Aset.

Zakaria, A. (2021). Implementasi kebijakan aset dan Barang Milik Negara di IPDN Kampus Jatinangor.

Downloads

Published

2026-06-16

Issue

Section

Articles